Santai dan Berpikir Apa yang Harus Dilakukan Sekarang

Rabu, 30 Agustus 2017

Geopolitik Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.
Karena orang dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.
Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir  abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.

B.  Masalah dan Identifikasi Sub Masalah
                          1.       Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?
                          2.       Bagaimana perkembangan geopolitik di Indonesia ?
                          3.       Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?
                          4.       Bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia ?
                          5.       Bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia ?

C.  Tujuan diskusi
                          1.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia
                          2.       Untuk mengetahui perkembangan geopolitik di Indonesia
                          3.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara
                          4.       Untuk mengetahui bagaimana kedudukan wawasan nusantara di Indonesia
                          5.       Untuk mengetahui bagaimana peranan wawasan nusantara di Indonesia

D.  Metode yang digunakan
Metode yang digunakan dalam menyusun makalah ini yakni dengan pengumpulan materi dari masing-masing anggota kelompok lalu disatukan sehingga terbentuk menjadi makalah ini. Metode yang digunakan untuk menyampaikan materi yakni dengan presentasi baik itu dengan powerpoint, buku, maupun makalah ini.



BAB II
WILAYAH SEBAGAI RUANG HIDUP BANGSA

A.  Negara Berdasarkan Geografi
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.



B.  Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
1.      Teori Geopolitik dan Geostrategic
a.       Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti            organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati        oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka           negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara             ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
b.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori          organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti     organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu      organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik            yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo   politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang      dilanjutkan kekuatan laut. Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan    (Power Politics atau Theory of Power).
c.       Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen     terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga      negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan antara lain :
1)   Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara   cukup luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Untuk itu politik ekspansi dijalankan. Berdasarkan asumsi demikian, Karl Haushofer membagi dunia menjadi beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan unggul, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang. Dari pendapat ini lahirlah wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu :
a)      Pan Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai pemimpinnya.
b)      Pan Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia, dan wilayah kepulauan di mana Jepang sebagai penguasa.
c)      Pan Rusia India, yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan Rusia yang dikuasai Rusia.
d)     Pan Eropa Afrika, mencakup Eropa Barat – tidak termasuk Inggris dan Rusia – dikuasai oleh Jerman.
Teori Geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan oleh Nazi Jerman di         bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan Perang Dunia II.      Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer     yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan       Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam        ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi           oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
1)   Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak   terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja    yang dapat bertahan hidu dan terus berkembangan, sehingga hal ini             menjurus kearah rasialisme.
2)   Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan di lautan.
3)   Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan        menguasai wilayah Asia Timur Raya.
4)   Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan        kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah    dunia dibagi bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.
d.      Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861–1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah jantung dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai daerah jantung (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.       Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840–1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta          mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.       Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio Douhet (1869–1930) dan William Mitchel (1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri t  anpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g.      Teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman
Nicholas J. Spijkman (1879–1936) terkenal dengan teori Daerah Batas.       Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah atau area :
1)      Pivot Area, mencakup wilayah daerah jantung.
2)      Offshore Continent Land, mencakup wilayah pantai benua Eropa – Asia
3)      Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa – Asia, Afrika Selatan.
4)      New World, mencakup wilayah Amerika.
Terhadap pembagian tersebut, Spijkman menyarankan pentingnya    penguasaan daerah pantai Eurasia, yaitu Rimland. Menurutnya, Pan Amerika merupakan daerah yang ideal karena dibatasi oleh batas alamiah,    dan Amerika diperkirakan akan menjadi negara kuat. Atas pembagian dunia menjadi empat wilayah ini, Spijman memandang diperlukan kekuatan kombinasi dari angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang dinamakan Wawasan Kombinasi.

2.      Paham geopolitik Indonesia
Setelah mengenal konsep geopolitik yang pernah dipakai oleh negara      negara di dunia, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami sejarah dan konsep geopolitik yang dianut oleh bangsa kita sendiri, yaitu Bangsa Indonesia. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan.
Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hokum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini.
Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada       landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar       1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh   interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang   ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang      mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya.             Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat    tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa    yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Berdasarkan uraian di atas, konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan            denganpolitik/kekuasaan.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional     dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia (HAN, Sobana : 2005). Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. (Chaidir Basrie : 2002). Oleh karena itu, bangsa    Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme,        karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham    kebangsaaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia. Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi      geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa           Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Adapun tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, salah            satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah       darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah adalah     terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu,    demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. Sejalan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan hal-hal di atas. Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu adalah Wawasan Nusantara.
Setelah mengenal konsep geopolitik yang pernah dipakai oleh negara negara di dunia, penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami sejarah dan konsep geopolitik yang dianut oleh bangsa kita sendiri, yaitu Bangsa Indonesia.
Prinsip geopolitik Indonesia sebagaimana tersebut di atas menandakan   bahwa dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Secara historis,   kesepakatan para pendiri negara Republik Indonesia adalah wilayah            Indonesia merdeka hanyalah wilayah bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda.
 Wilayah yang bangsanya memiliki “Le desir d’etre ensemble dan Character-gemeinschaft” – menurut Soekarno – itulah yang harus kita satukan dan pertahankan. Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara. Ciri nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang tidak chauvisnisme dan juga bukan kosmopolitanisme. Nasionalisme Indonesia tumbuh dalam internasionalisme, mengembangkan hubungan baik dengan   bangsa lain secara sederajat. Sejalan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan hal-hal di atas. Upaya untuk terus membina persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu adalah Wawasan Nusantara.

C.  Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh negara. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, kita akan membahas terlebih dahulu tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.




BAB III
ASPEK KEWILAYAHAN DAN ASPEK SOSIAL

A.  Hukum laut
Perkembangan Sejarah hukum laut tidak lepas dari kemajuan teknologi maritim—perkapalan dan kepelabuhanan—Belanda dan Inggris serta orientasi komoditi perdagangan dunia (Simbolon, 1995).  Pasca Perang Sabil/Salib sampai dengan bagian akhir jaman pencerah-an (renaissance) laut praktis hanya menjadi milik Spanyol dan Portugal, sehingga ada semacam pembagian wilayah yuridiksi dari kedua negara tersebut.  Bagian akhir jaman pencerahan (renaissance), tekno-logi maritim Belanda dan Inggris melampaui Spanyol dan Portugal.  Oleh karena itu hukum laut banyak ditentukan oleh polemik bangsa Belanda dan Inggris.  
Namun sebelum membahas polemik yang menghasilkan regim hukum laut, ada baiknya kita bahas lebih dahulu hakekat laut.  Hakekat laut adalah  :
1.        Bebas, merdeka dan bergerak serta relatif tetap dan tidak mudah dirusak
2.        Datar dan terbuka, tidak dapat dipakai sembunyi.
3.        Tidak dapat dikuasai secara mutlak (tidak dapat dikapling, sulit diberi tanda).
4.        Media macam-macam alat angkut, terutama yang bervolume besar.
Dari hakekat tersebut timbul falsafah hukum laut yang berbuntut pada perebutan wilayah laut, yakni :
1.      Res Nullius : Laut tidak ada yang memiliki, oleh karenanya dapat diambil dan dimiliki masing-masing negara.
2.      Res Communis : Laut milik masyarakat dunia, oleh karena itu tidak dapat diambil/dimiliki oleh masing-masing negara.
Belanda dan Inggris merasa bahwa mereka tidak harus tunduk pada negara yang lebih “primitif”.  Oleh karena itu para ahli hukum dari kedua negara tersebut saling berpolemik mengeluarkan argumentasi ten-tang hak atas laut.
1.      Hugo Grotius, seorang ahli hukum internasional Belanda membe-rikan teori “Mare Liberum” (laut bebas).  Laut tidak dapat dikuasai suatu negara dengan jalan “okupasi” (menduduki), oleh karena itu laut menjadi bebas
2.      John Selden, seorang Inggris seorang ahli hukum Inggris pada tahun 1635 menulis tentang hukum laut dengan judul, “Mare Clausum” (hak kuasai laut), sebagai jawaban atas teori Grotius.  Setiap negara dapat menguasai laut.
Sebagai koreksi atas tulisan tersebut diatas, Grotius membuat argumen bahwa, laut wilayah dapat dimiliki sepanjang dapat dikuasai dari darat.  Ini berarti laut hanya milik negara pantai.  Selanjutnya Selden menginginkan adanya hak lintas damai bagi kapal-kapal dengan alasan untuk membeli suplai segar dari negara pantai
Cornelis Bijenkershoek (seorang Belanda), berpendapat bahwa laut wilayah adalah 3 mil laut dari pantai pada saat pasang surut.  Ar-gumentasi ini didasari bahwa jangkauan meriam + 3 mil.  Ketentuan ini berlaku hingga tahun 1994 yaitu dengan adanya pengesahan melalui Sidang Umum PBB, yang merupakan tindak lanjut dari United Nations Convention on the Law of the Sea—dikenal UNCLOS 1982—berda-sarkan persetujuan 118 negara  di Montego Bay, Jamaica tahun 1982.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Dekla-rasi tanggal 13 Desember 1957 mengajukan  NKRI perlu laut wilayah (territory water) selebar 12 mil laut dari Garis Pangkal/Garis Dasar (Base Line) atas dasar “Point to point theory”.  Dengan demikian laut antar pu-lau menjadi Perairan Pedalaman (internal waters).  Selanjutnya laut wilayah dan laut pedalaman dikenalkan sebagai laut Nusantara.
Sebagai akibat konvensi hukum laut timbul bermacam tipe per-airan, hal ini tidak terlepas karena perhatian orang yang besar pada laut.  Untuk itu dibahas beberapa masalah yang menyangkut hukum laut :
1.      Laut Teritorial/Laut Wilayah (Territorial Sea) : wilayah laut yang le-barnya tidak melebihi 12 mil dari garis pangkal/garis dasar (base line).  Garis dasar adalah  garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar.   
2.      Perairan Pedalaman (Internal waters) : wilayah laut sebelah dalam dari da-ratan/sebelah dalam dari GP.  Negara pantai mempunyai kedaulatan penuh.
3.      Zona Tambahan (Contiguous Zone) :  wilayah laut yang lebarnya ti-dak boleh melebihi 12 mil dari Laut Teritorial, merupakan wilayah Negara Pantai untuk melakukan pengawasan pabean, fiskal, imi-grasi, sanitasi dalam wilayah laut territorial.
4.      Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone) : wilayah laut yang  tidak melebihi 200 mil dari GP.  Negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploi-tasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati perairan.
5.      Landas Kontinen (Continental Shelf) : wilayah laut Negara Pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, terletak di luar laut teritorial sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah.  Jarak 200 mil GP atau maksimal 350 mil, atau tidak melebihi 100 mil dari kedalaman 2.500 m.
6.      Laut Lepas (High Seas) dikenal pula sebagai laut bebas/laut Inter-nasional :  Wilayah laut > 200 mil  dari Garis Pangkal.
Dengan adanya ketentuan di atas negara lain menuntut beberapa hak—yang sebenarnya adalah jaminan—dari negara kepulauan :
1.      Lintas :  berlayar/bernavigasi melalui laut territorial, termasuk masuk dan keluar perairan pedalaman untuk singgah di salah satu pelabuhan.
2.      Lintas Damai : bernavigasi melalui laut teritorial suatu negara sepanjang tidak merugikan kedamaian, ketertiban, atau keamananan negara yang bersangkutan.
3.      Lintas Transit : bernavigasi melintasi pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara laut lepas/ZEE yang satu dan laut lepas/ZEE yang lain.
4.      Alur Laut Kepulauan : Alur yang ditentukan oleh Negara Kepulauan untuk alur laut dan jalur penerbangan diatasnya yang cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat terbang asing. Alur ditentukan dengan merangkai garis sumbu pada peta, kapal dan pesawat terbang tidak boleh melintas lebih dari 25 mil kiri/kanan dari garis sumbu
5.      Laut Lepas : semua bagian laut yang tak termasuk laut territorial, perairan pedalaman maupun ZEE. Laut terbuka untuk semua negara baik berpantai maupun tidak berpantai. Dalam laut lepas semua negara berhak berlayar, terbang, riset ilmiah dan menangkap ikan.

B.  Deklarasi juanda
Deklarasi Djuanda adalah suatu perjuangan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah laut, sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Secara histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
1.      Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
2.      Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
3.      Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
4.      Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (Äarchipelago watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
Perjuangan yang ditempuh bangsa Indonesia dengan mengikuti Konferensi Hukum Laut yang diadakan oleh PBB dalam UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea), di Janeva pada tahun 1958. Pada tahun 1960 Indonesia mulai mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan di forum Internasional itu belum berhasil. Namun Pemerintah berusaha menciptakan landasan hukum yang kuat bagi Deklarasi Djuanda pada tanggal 18 Februari 1960. Meskipun pada awalnya deklarasi Djuanda banyak ditentang oleh beberapa Negara, namun pemerintah Indonesia terus berjuang agar deklarasi yang mempergunakanarchipelago principle atau Wawasan Nusantara ini dapat diterima oleh dunia Internasional.
Adapun dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut antara lain :
1.      Bentuk geografis Indonesia sebagai negar kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri.
2.      Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antranya harus dianggap sebgai suatu kesatuan yang bulat.
3.      Penentuan batas laut territorial seperti yang termasuk dalam Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonnantie 1939 artikel 1 ayat (1), tidak sesuai lagi dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya sendiri.
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut :
1.      Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayh, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pngkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
2.      Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
3.      Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
4.      Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Pernyatan diatas mempunyai akibat yang sangat menguntungkan bagi bngsa Indonesia yaitu sebagai berikut :
1.      Jalur laut wilayah yang terjadi adalah melingkari seluruh kepulauan Indonesia.
2.      Perairan yang terletak pada bagian dalam garis pangkal merubah statusnya dari laut lepas menjadi perairan pedalaman.
3.      Wilayah Negara RI yang semula luasnya 2.027.087 kmü2 (daratan) bertambah luas lebih kurang menjadi 5.193.250 km(terdiri atas daratan dan lautan). Ini berarti bertambah kira-kira 3.106.163 km2 atau kita-kira 145%.
Perundingan bilateral Indonesia – Malaysia mengenai Selat Malaka, Laut Natuna dan selat Malal. Perundingan ini berlangsung di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dengan menghasilkan garis-garis batas wilayah baik daratan maupun laut, yang dikukuhkan dengan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1971.
Pada tanggal 25 Mei 1973 Indonesia mengadakan perjanjian dengan Singapura di Jakarta dengan hasil garis batas wilayah laut Indonesia dan laut wilayah Singapura di selat Singapura yang sempit (kurang 15 mil) adalah suatu garis yang terdiri atas garis lurus yang ditarik dari titik yang koordinarnya tercantum dalam perjanjian tersebut. Hasil perjanjian itu dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1973.
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia justru mengeluarkan sebuah pengumuman Zone Ekonomi Eksklusif, yaitu wilayah laut sekitar 200 mil diukur dari garis pangkal. Segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut dasar laut, menjadi hak eksklusif Negara RI. Segala kegiatan ekonomi, eksplorasi, serta penelitian di zone Ekonomi Eksklusif harus mendapat izin pemerintah Indonesia.
Pengumuman tersebut bagi pemerintah RI menambah luas laut yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia dengan lebih dari 2 kali luas wilayah laut berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1960.
Pada tnggal 8 Maret 30 April 1982 bangsa Indonesia tetap berjuang di UNCLOS IV, di Markas PBB New York. Dalam konferensi itu telah disetujui sebuah rancangan Konvensi Hukum laut yang baru, yang terdapat dalam rumusan wilayah nusantara sesuai dengan konsep kenusantaraan Indonesia. Akhirnya Konferensi hukum Laut yang baru tersebut telah ditandatangani oleh 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada tanggal 6 - 10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan :
1.      Batas laut territorial selebar 12 mil.
2.      Batas zona bersebelahan adalah 24 mil.
3.      Batas ZEE adalah 200 mil.
4.      Batas landas benua lebih dari 200 mil.

C.  Hukum Ruang Udara Dirgantara
Ruang dirgantara dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Ruang Udara dan Ruang Antariksa. Ruang udara berada di atas suatu wilayah Negara dikatagorikan sebagai ruang Udara Nasional atau wilayah kedaulatan Negara kolong, yang pemanfaatannya dikendalikan oleh Negara tersebut. Adapun Ruang Antariksa pe-manfaatannya diken-dalikan secara internasional dan tidak boleh dijadikan subyek negara kolong.
1.      Teori ruang udara, beberapa teori yang menjadi polemik para hukum adalah :
a.       Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory).  Bahwa ruang udara be-bas, dapat digunakan siapa saja, timbul perbedaan persepsi : kebebasan udara tanpa ba-tas dan kebebasan udara terbatas
b.      Teori Negara Berdaulat di Udara (Air Sovereignty Theory).  Bahwa Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas keatas, timbul perbedaan persepsi : kedaulatan negara kolong dibatasi oleh ketinggian ter-tentu, negara kolong berda-ulat penuh tetapi dibatasi oleh hak lintas damai
c.       Masalah Ketinggian.  Sampai kini masih belum ada kesepakatan (1910) ditentukan + 500 km.  Teori Penguasaan Cooper, bahwa batas ketinggian ditentukan kemampuan teknologi masing-masing negara.   Sedangkan Teori Udara Schacter, bahwa ketinggian s/d 30 km atau s/d balon dan pesawat terbang dapat mengapung dan diterbangkan
d.      Batas Wilayah Udara.  Cara menentukan wilayah udara ada perbe-daan yaitu : apabila ditarik garis tegak lurus dari permukaan bumi keatas, luas daratan dan lautan = luas udara, ada daerah yang lowong dan dapat menimbulkan masalah. Disepakati menarik garis dari “pusat bumi” sampai batas ruang angkasa/antariksa membentuk kerucut terbalik.  Oleh karenanya luas daerah udara lebih luas dari-pada luas daratan dan lautan.
e.       Perjanjian Ruang Antariksa (Space Treaty) 1967 menyepakati, penggunaan damai bagi antariksa.  Antarariksa dan benda-bendanya menjadi wilayah internasional.  Namun dalam perjanjian ini juga berlaku          pemanfaatan ruang antariksa berdasarkan “first come, first serve” yang           merugikan negara sedang berkembang. Indonesia memi-liki ruang dirgantara yang luas, apalagi di bawah Khatulistiwa yang memiliki jalur GSO. Sementara batas ruang udara dan ruang anta-riksa ditetapkan             100/110 km.

2.      Kedaulatan udara nasional Indonesia
Seperti halnya dengan hukum laut Indonesia juga menuntut perla-kuan yang sama seperti hukum laut.  Dalam hal ini Indonesia menuntut berlakunya kedaulatan Negara kolong terhadap ruang Dirgantara. Paling sedikit tujuan yang ingin dicapai ialah ruang udara Indonesia sebagai wilayah udara (air souverignty) nasional dan ruang antariksa Indonesia sebagai wilayah kepentingan  (air juridiction) yang diperlakukan serupa dengan ZEE atau landas kontinen, yang meliputi pemanfaatan wilayah Geo-stationary Satelite Orbit (GSO), Medium Earth Orbit (MEO), Low Earth Orbit (LEO).

D.  Aspek Filsafat Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
1.         Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
2.         Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
3.         Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
4.         Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
5.         Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

E.   Aspek Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.

F.   Aspek Sejarah
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah 20 Mei 1908 sebagai hari Kebangkitan Nasional Indonesia, 28 Okotber 1928 sebagai hari Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda, 17 Agustus 1945 sebagai hari Kemerdekaa Republik Indonesia




BAB IV
KONSEP, IMPLEMENTASI, DAN PROBLEMMATIK WAWASAN NUSANTARA

A.    Hakekat, Azas, dan Arah Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari:
1.      Kepentingan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
2.      Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan, baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3.      Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
4.      Solidaritas
Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.      Kerja sama
Berarti adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.      Kesetiaan
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam ke Bhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam ke Bhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya negara kesatuan Indonesia.
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.      Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2.      Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

B.     Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur Dasar Wawasan Nusantara merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah sebuah negara kepualuan terbesar di dunia dengan berbagai warisan yang terkandung di dalamnya banyak sekali adat budaya serta ciri khas bangsa sehingga menjadikan Indonesia menganut paham multikulturalisme. Berbicara mengenai Indonesia, hal yang tak terlepas darinya adalah mengenai wawasan nusantara. Apakah itu? Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa negara Indonesia tentang dirinya serta lingkungan yang ada di sekitarnya berlandaskan Pancasila dan ide Nasional serta UUD 45 (Undang-Undang Dasar 1945). Wawasan nusantara merupakan aspirasi negara Indonesia yang berdaulat, merdeka, bermartabat, serta menjiwai segala tata hidup dalam upaya mencapai sebuah tujuan perjuangan nasional. Ada beberapa unsur dasar yang akan dibahas dalam tulisan ini.  Ada tiga unsur dasar dari wawasan nusantara yang terkandung  di dalamnya.
Pertama adalah wadah wawasan nusantara. Unsur dasar yang satu ini memandang bahwa wilayah lautan lebih penting daripada wilayah daratan sehingga muncul beberapa konsepsi sebagai negara kepualuan mempunyai banyak pengertian. Arti klasik yakni memusatkan perhatian pada wilayah lautan dan arti pengembangan yakni melindungi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia sehingga tidak mengekploitasi secara berlebihan.kedua adalah Isi. Dalam unsur ini, wawasan nusantara mempunyai 2 bentuk komponen dasar. Pertama adalah cita-cita bangsa negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.   Kedua adalah Asas-asar kesatuan dan pemerataan. aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Ketiga adalah Unsur Tata Laku yang didalamnya diwujudkan dalam 2 unsur. Pertama adalah Tata Laku Batiniah yang berlandaskan Pancasila sehingga melahirkan sikap mental dalam berbangsa dan bernegara yang mempunyai kekuatan batin. Faktor yang mempengaruhi perkembangannya adalah budaya, agama, tradisi, dan lingkungan hidup. Unsur tata laku yang kedua adalah tata laku lahiriah yang merupakan kekuatan kata serta karya (perbuatan). Hal tersebut akan terwujud di dalam tata perencanaan, tata pengendalian dalam sebuah proses pembangunan nasional, serta tata pelaksanaan. Itulah Unsur Dasar Wawasan Nusantara.

C.     Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.      Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.      Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4.      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.      GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

D.    Wawasan Nusantara dalam GBHN
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD 1945.
Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup :
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
2.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
4.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
Masing-masing cakupan arti dari Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) tersebut  tercantum dalam GBHN.
GBHN terakhir yang memuat rumusan mengenai Wawasan Nusantara adalah GBHN 1998 yaitu dalam Ketetapan MPR No. II \ MPR \ 1998. Pada GBHN 1999 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR No. IV \ MPR \ 1999 tidak lagi ditemukan rumusan mengenai Wawasan Nusantara.
Pada masa sekarang ini, dengan tidak adanya lagi GBHN, rumusan Wawasan Nusantara menjadi tidak ada. Meski demikian sebagai konsepsi politik ketatanegaraan Republik Indonesia, wilayah Indonesia yang berciri nusantara kiranya tetap dipertahankan. Hal ini tertuang dalam Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dangan Undang-Undang”. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

E.     Wawasan Nusantara Masa Reformasi
Impelementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh menyeluruh yaitu ; Politik, Ekonomi, Sosial budaya, HANKAM.

F.      Reaktualisasi Wawasan Nusantara
Aktualisasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang sesuai yang merupakan hasil seminar wawasan nusantara sebagai landasan visional bangsa, 16 Mei 2001.
1.      Kehidupan politik
2.      Kehidupan ekonomi
3.      Kehidupan sosial budaya
4.      Kehidupan pertahanan keamanan

G.    Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara juga diimplementasikan dalam kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan dewasa ini. Untuk itu setiap warga Negara harus memiliki kesadaran:
1.      Mengerti,memahami dan menghayati hak dan kewajiban warga Negara serta hubungan warga Negara dengan Negara.
2.      Mengerti, memahami dan menghayati bahwa didalam menyelenggarakan kehidupannya,Negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga Negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.


H.    Sosialisasi Wawasan Nusantara dan Tantangan Wawasan Nusantara
1.      Sosialisasi Wawasan Nusantara
Agar implementasi wawasan nusantara dapat diterima dan dilaksanakan          untuk mencapai tujuan nasional, upaya sosialisasi wawasan nusantara. Terdapat beberapa cara : Langsung, dengan ceramah, diskusi, dialog, tatap muka dan Tidak langsung, dengan media elektronik, cetak. Lalu ada Metode yaitu : Keteladanan, Edukasi, Komunikasi, Integrasi.
2.      Tantangan Wawasan Nusantara
Untuk mempertahankan nilai wawasan nusantara kita harus dapat        mengantisipasi tantangan, yaitu pemberdayaan masyarakat,dunia tanpa          batas,era baru kapitalisme, dan kesadaran warga Negara.

I.       Prospek Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai landasan visional bangsa Indonesia yang mengandung nilai persatuan dan kesatuan dalam keberagaman masih valit untuk dijadikan pegangan dimasa yang akan dating prospeknya masih relevan dengan norma-norma global dengan memberdayakan daerah dan rakyat dengan memenuhi factor dominan yaitu keteladanan, kepemimpinan nasional, pendidikan yang berkualitas,bermoral kebangsaan, dan media masa mampu memberikan informasi dan kesan yang positif serta keadilan dalam penegakan hokum dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibwa dalam NKRI.




BAB V
OTONOMI DAERAH

A.    Kewenangan Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan  Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakis.
Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1-945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupatens, dan-kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)] keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumbet daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 118 A (2)].
            Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
         1.         Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis,
         2.         Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
         3.         Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalarn UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
         4.         Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya,
         5.         Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
e.       penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
f.       pelayanan, bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
g.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
h.      pengendalian lingkungan hidup

B.     Bentuk dan susunan pemerintahan daerah
Di daerah dibentuk DPRD yang merupakan tubuh Legislatif Daerah serta Pemerintah Daerah yang merupakan Tubuh Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta piranti daerah yang lain. DPRD yang merupakan Instansi perwakilan rakyat di daerah ialah wahana utk laksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD juga sebagai Tubuh Legislatif Daerah berkedudukan sejajar & jadi kawan kerja dari Pemerintah Daerah. 
Pasal 40 UU RI Nomer. 32 Thn 2004 menyebut, bahwa DPRD ialah dinas perwakilan rakyat daerah serta berkedudukan yang merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyebutkan, bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, budget, & pengawasan. 
DPRD yaitu Instansi perwakilan rakyat daerah serta berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya sebagaimana itu, DPRD mempunyai fungsi legislasi, biaya, & pengawasan. Fungsi legislasi mengenai bersama pembentukan peraturan daerah, yg meliputi pembahasan & memberikan persetujuan kepada Raperda, dan hak anggota DPRD utk ajukan Raperda. Fungsi budget menyangkut bersama kewenangannya dalam perihal biaya daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan menyangkut bersama kewenangan mengontrol pembuatan Perda & peraturan yang lain dan kebijakan pemerintah daerah. 
Dengan Cara Apa trik pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa ”peme-rintah daerah propinsi, daerah Kab, & kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih lewat pemilihan umum”. Pemilihan umum utk memilih anggota DPRD saat pelaksanaannya bersamaan bersama pemilihan umum buat anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Daerah.

C.     Problematik otonomi daerah
Masalah-masalah yang berada dalam otonomi daerah antara lain :
         1.         Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
         2.         Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang                      belum mantap
         3.         Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
         4.         Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah
         5.         Korupsi di Daerah
         6.         Adanya potensi munculnya konflik antar daerah

D.    Arah kebijaksaan otonomi daerah
Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
Arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999 sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan? Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar.

E.     Rencana tata ruang wilayah
Dalam otonomi daerah dikenal adanya kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan. Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
1.      Kota sebagai daerah otonom,
2.      Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, atau
3.      Bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki
            ciri perkotaan.

F.      Pembinaan daerah frontivo
Daerah frontier adalah daerah milik wilayah geografi NKRI yang letaknya berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dalam Era otonomi daerah sekarang ini, pemerintah daerah memiliki peran besar di dalam pembinaan daerah frontier dalam satu paket pembangunan daerah yang menjadi wilayah otonominya. Perhatian dan dukungan pemerintah pusat serta peran yang dimainkan pemerintah daerah merupakan indikator keberhasilan pembangunan daerah frontier. Daerah frontier dalam wilayah pemerintah daerah juga harus diperhitungkan sebagai daerah yang penting dibangun agar hasil-hasil pembangunan dapat merata, kesejahteraan dan keamanan dapat menyebar, kedaulatan wilayah geo¬grafi NKRI pun dapat terjamin. Tujuan kebijakan penanganan daerah frontier pada intinya adalah untuk menjadi dan mengamankan wilayah perbatasan negara dari upaya pengambil-alihan pulau-pulau dan/atau Iaut di perbatasan oleh negara tetangga, serta eksploitasi ilegal sumber daya alam, baik oleh penduduk maupun karena didorong oleh kepentingan negara tetangga. Sasaran yang ingin dicapai di dalam pembinaan daerah frontier antara lain penduduk yang bermukim di daerah frontier memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengeksploitasi sumber daya alam; potensi sumber daya alam dapat lebih dilindungi untuk kepentingan bangsa dan negara, kedaulatan seluruh wilayah NKRI dapat lebih terjamin.
Bidang-bidang pembinaan yang dilaksanakan melalui program-pro¬gram pembangunan daerah frontier meliputi bidang astagatra, yaitu:
1.      Geografi negara.
2.      Keadaan dan kekayaan alam.
3.      Keadaan dan kemampuan penduduk.
4.      Ideologi.
5.      Politik.
6.      Ekonomi.
7.      Sosial-Budaya.
8.      Pertahanan-Keamanan.
Untuk membina daerah frontier seharusnya dipahami lebih dahulu segi kelemahan dan ancamannya agar mampu menemukan langkah-langkah yang dapat dijadikan program pembangunannya. Beberapa kelemahan yang dihadapi daerah frontier antara lain:
1.      Sumber daya manusia masih rendah dalam jumlah ataupun dalam kemampuan dan keterampilan. Konsekuensinya, penduduk setempat belum dapat diandalkan untuk melaksanakan pembangunan.
2.      Lapangan dan kesempatan kerja bagi penduduk masih rendah. Konsekuen¬sinya, tingkat pendapatan penduduk rendah.
3.      Kualitas kehidupan sejahtera masih rendah dan tidak merata di sepanjang garis perbatasan dengan negara tetangga. Konsekuensinya, kegiatan pelintas batas ilegal dan berbagai bentuk penyelundupan sering terjadi.
4.      Sarana dan prasarana dengan akses yang sangat minini di sepanjang garis perbatasan pada berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi dan drainase, listrik dan air bersih, transportasi, telekomunikasi, irigasi, dan pasar. Konsekuensinya, penduduk cenderung berorientasi kepada negara tetangga yang tingkat aksesibilitasnya relatif lebih tinggi.
5.      Penegasan batas daerah frontier dengan negara tetangga masih banyak yang belum diwujudkan dalam bentuk akta kesepahaman bilateral. Konsekuen¬sinya, kepastian hukum tentang larangan mengelola dan mengembangkan kawasan sepanjang garis perbatasan tidak berfungsi semestinya.
6.      Rencana tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam kurang terkoordinasi antarpemerjntah daerah yang berbatasan. Konsekuensinya, timbul konflik antarpemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya penelantaran pembinaan daerah frontier.
7.      Pengembangan daerah frontier belum menjadi prioritas pembangunan sehingga alokasi pendanaan sangat minim. Kebijakan pemerintah tentang pengembangan daerah dalam kategori tertinggal sering tidak melibatkan daerah perbatasan. Konsekuensinya, tingkat kesenjangan antara daerah frontier dengan daerah lain semakin lebar.
8.      Kelembagaan dan aparatur pemerintah di daerah frontier masih sangat terbatas; demikian juga dukungan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan tidak sebanding dengan tingkat kerawanannya yang tinggi. Konsekuensinya, banyak aparat yang tidak nyaman dan aman melaksanakan tugasnya

Adapun yang dianggap sebagai ancaman dalam membina daetah frontier antara lain:
1.      Ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Ancaman ini dapat terjadi karena kontak antar penduduk daerah frontier dengan penduduk negara tetangga baik secara ekonomi maupun sosial-budaya.
2.      Ancaman terhadap pulau dan sumber daya alam. Ancaman ini dapat terjadi sebagai akibat (a) faktor internal, yaitu pemerintah pusat atau pe¬merintah daerah membiarkan pulau-pulau di daerah frontier tetap terlantar, (b) faktor eksternal, yaitu anggapan negara tetangga bahwa pulau-pulau dijajah.
3.      Ancaman keamanan.



BAB VI
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturn-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorongoleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletek pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara.
Umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.     Saran
Penulis berharap agar makalah ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi mahasiswa atau khalayak ramai dan panulis mohon kritik dan sarannya demi kesempurnaan ini karna penulis menyadari masihbanyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Buku modul PKN 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar